Perjanjian Bagi Hasil


Manajemen Bagi HasilJika kita sedang membutuhkan uang untuk membuka bisnis atau mengembangkan bisnis kita. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mencari seseorang yang mau menanamkan modalnya pada usaha kita. Jalan ini bisa dirempuh dan memiliki resiko yang lebih kecil daripada kita meminjam ke bank. Jika kita punya kerabat, teman, sahabat yang punya uang berlebih, idak ada salahnya kita mengajaknya untuk menanam modal pada usaha kita.

Lalu system bagi hasil yang bagaimanakah yang bisa menguntungkan kedua belah pihak? baik saat usaha mengalami keuntungan saat usaha sedang menglami kerugian. System bagi hasil yang sangat dianjurkan adalah system bagi hasil mudharabah. System ini mengusung keadilan yang proporsional. Berikut ini Beberapa hal yang ada pada system mudharabah diantaranya, 

Pertama, jangka waktu perjanjian. Berapa tahun perjanjian ini berlaku. Berapa bulan sekali bagi usaha harus tutup buku, apakah 6 bulan sekali atau setahun sekali? Hal inilah yang pertama kali harus disepakati oleh pemilik usaha dengan pemilik modal. Dengan ada jangka waktu yang jelas maka kedua belah pihak tahu kapan mendapatkan profit sharing. Ini penting, sebagai bahan pertimbangan bagi pemilik modal saat akan menanamkan modalnya, dan pemllik modal pun biasanya akan mempertimbangkan dan membandingkan dengan jenis investasi lainnya. 

Kedua, menentukan besarnya bagi hasil yang akan diperoleh oleh kedua belah pihak. Apakah 60 : 40, 70 : 30, 80 : 20, dan lain sebagainya. Baik saat untung, maupun saat rugi perbandingan ini tetap berlaku. Misalkan dalam 1 tahun usaha tersebut menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000. dengan kesepakatan 60% hasilnya diberikan kepada pemilik bisnis, 40% hasilnya diberikan kepada pemilik modal. Maka pemilik usaha akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000.000 dan pemilik modal akan mendapatkan uang sebesar Rp. 4.000.000. Dalam kasus yang lain, misalkan dalam 1 tahun perusahaan mendapatkan kerugian sebesar Rp. 5.000.000 maka pihak yang wajib menutupi kerugian tersebut adalah pemilik modal. Pemilik usaha tidak diwajibkan untuk menutupi kerugian, karena pemilik usaha sudah sangat rugi secara, waktu, tenaga, dan pikiran. Dengan catatan bahwa sang pemilik usaha tidak melakukan kecurangan dan menjalankan usahnya sesuai prosedur yang telah disepakati bersama. 

Ketiga, Kewajiban dan hak kedua pihak selama perjanjian berlangsung. Bila kedua pihak mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, maka Selama usaha berjalan tidak terdapat kebingungan mengenai pengambilan keputusan, batasan kinerja dan lain sebagainya. Biasanya ini lumayan sensitive untuk dibicarakan anatara kedua belah pihak, jadi harus hati-hati dalam menyepakatinya. Semoga Bermanfaat!


Baca juga artikel lainnya dengan kategori Manajemen Bisnis

Comments