Peninjauan Kembali Nilai Agunan Untuk Kredit Usaha Dari Bank

Peninjauan Kembali Nilai Agunan Kredit Bank
Bagi kita yang sekarang meminjam modal dari bank, tentunya akrab dengan beberapa hal mengenai kredit usaha dari bank. Ketika cashflow dari keuangan usaha kita kurang bagus, kadang – kadang kita ingin menunda dulu pembayaran ke bank. Tentunya bank punya aturan tersendiri jika kita ingin menunda terlebih dahulu pembayaran kredit kita ke bank.

Bagi pihak bank, tidak ada istilah menunda pembayaran, yang ada adalah restrukturisasi kredit. Ada beberapa hal yang bisa dinegosiasikan dengan bank. Mulai dari besar bunga sampai dengan durasi pembayaran atau juga jatuh tempo pembayaran kredit.

Pihak bank tentu saja tidak akan mengiyakan langsung ajuan kita, pihak bank akan meninjau terlebih dahulu kondisi usaha kita dan tentunya agunan yang kita jaminkan ke bank. Bank akan menilai kembali nilai dari agunan kita,bisa naik bahkan bisa turun. 

Bisa naik jika memang lokasi dari tanah atau bangunan yang sertifikatnya kita “sekolahkan” dulu di bank itu terdapat di lokasi yang strategis. Biasanya ada pula pengecekan mengenai lokasi di sekitar tanah atau bangunan kita apakah naik atau turun. Jika naik maka nilai dari agunan kita pun akan naik. Begitu juga sebaliknya.

Tetapi nilai dari agunan kita pun akan menurun. Jika setelah disurvei misalnya di atas tanah kita ada dibangun jalan tol. Atau akses ke tanah atau bangunan kita tertutup karena ada pembangunan mall. Atau misalnya terkena gusuran dari pemerintah. Atau alasan – alasan lainnya yang dirasa berpengaruh terhadap nila agunan kita.

Nah agar kita tidak kelabakan nantinya, agunkanlah setifikat dari tanah atau bangunan yang kita nilai paling strategis diantara aset – aset lain yang kita miliki. Mudah – mudahan tulisan ini bermanfaat. Salam sukses!

Comments